Hukum Tahlilan 40 Hari Dan Yasinan Orang Meninggal Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah

Hukum Tahlilan 40 Hari Dan Yasinan Orang Meninggal Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah - Sala satu hal yang menjadi spekulasi dikalangan masyarakat muslim adalah tentang hukum melaksanakan tahlilan, tidak heran memang apabila tahlilan ini pada hukum pelaksanaannya menuai perbedaan pendapat diantara para ulama pada masa kini, itu semua dikarnakan ada sebagian golongan yang mengharamkan dan juga yang menganjurkan, bahkan kalau menurut para ulama nahdliyyin tahlilan ini hukumnya adalah sunnah, dan diantara orang yang mengharamkan pelaksanaan tahlilan ini adalah orang-orang dari kalangan wahabi.

Namun apabila melihat adat istiadat dikalangan masyarakat muslim indonesia tahlilan ini sudah mengakar seperti doa sebelum belajar di sekolah dan menjadi budaya yang terus dipertahankan apalagi jika sudah sampai pada akhir bulan ramadhan, sehingga pada saat ini pun semua umat muslim yang menganut ajaran ahli sunnah wal jama'ah masih tetap memprtahankan tradisi pelaksanaan tahlilan, karena mereka sangat yakin bahwa melaksanakan tahlilan ini hukumnya dalah sunnah. Tetapi memang benar juga apabila kita melihat keterangan didalam hadis-hadis yang sohih bahwa rosululloh saw pun memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa melaksanakan tahlilan.

Jika kita melihat pada isi kandungan dari bacaan tahlilan ini memang sama sekali tidak terdapat bacaan-bacaan yang menyimpang, karena isi bacaan dari tahlilan ini adalah bacaan dzikir yang memang di anjurkan oleh rosululloh saw, oleh sebab itu maka sangatlah pantas apabila pada hari ke tujuh, hari ke 40, hari ke 100, dan hari ke 1000 dari hari pertama meninggal, orang-orang sering kali melakukan tahlilan, karena mereka tahu bahwa berkah dari melaksanakan tahlilan ini insya allah dosa-dosa arwah orang yang sudah meninggal akan diampuni oleh allah swt.

Hukum Tahlilan 40 Hari Dan Yasinan Orang Meninggal Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah

Adapun jika kita melihat pendapat para ulama dari kalangan muhammadiyah bahwa hukum melaksanakan tahlilan ini tergantung pada fakta pelaksanaanya dalam kehidupan sehari-hari, apabila tahlilan (membaca LAA ILAAHA ILLALLOH) dibarengi dengan hati yang ikhlas karena allah dan dibuktikan didalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjauhi semua perbuatan syirik, maka tahlilan ini baik untuk dilaksanakan, namun apabila mengucapkan tahlil (LAA ILAAHA ILLALLOH) tidak dibarengi dengan hati dan dalam kehidupan sehari-hari pun masih suka melakukan perbuatan yang musyrik maka tahlilan ini sebaiknya jangan dilakukan.

Apalagi jika pada pelaksanaan tahlilan ini menyediakan makanan hasil dari menghutang untuk menjamu jamaah yang hadir maka para ulama pun mengaramkan penyajian makanan tersebut, oleh karena itu bisa kita ambil kesimpulan bahwa tahlilan diharamkan apabila ada sajian makanan untuk menamu jamaah yang datang dan makanan itu hasil dari menghutang, namun apabila bukan dari hasil menghutang maka hukum melakukan tahlilan dan menyajikan makanan ini boleh-boleh saja bahkan apabila di barengi dengan hati yang ikhlas penyajian makanan ini bisa bernilai sedekah.

Dalil Tentang Tahlilan

Imam syafi'i berpendapat bahwa melakukan tahlilan ini adalah perbuatan yang baik sebagaimana beliau mengatakan

وَيُسْتَحَبُّ اَنْ يُقرَاءَ عِندَهُ شيْئٌ مِنَ اْلقرْأن ,وَاِنْ خَتمُوْا اْلقرْأن عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

Bahwa, Disunahkanmembacakan Ayat-ayat Al-Qur’an Kepada mayit, Dan jika sampai Khatam al-Qur’an maka akan lebih Baik.

Selain imam syafi'i, imam qurtubi pun juga memperbolehkan tahlilan, dan yang menjadi dasar hukumnya adalah rosululloh pernah menancapkan pelapah kurma yang telah dibelah diatas kuburan dua sahabatnya sambil berkata “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.
kemudian imam qurtubi pun berkata bahwa pelepah kurma yang sudah dibelah saja bisa meringankan beban mayat, apalagi bacaan-bacaan al-quran pasti akan lebih bermanfaat.

Kalau menurut pendapat imam Nawawi yang tertulis didalam kitab MAJMU bahwa bukan hanya tahlil dan do'a saja namun selain itu juga di sunnahkan bagi orang-orang yang melaksanakan ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-qur'an dan dilanjutkan membaca doa untuk mayat.

Dengan berdasarkan dalil-dalil tersebut kita tahu bahwa hukum tahlilan dan yasinan ini adalah sunnah, oleh karena itu yakinlah didalam hati bahwa menghadiri tahlilan kematian itu adalah perbuatan yang yang baik, dan fatwa MUI pun tidak ada yang melarang tahlilan.